BAB 16
PAJAK SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN NEGARA
1.Pengertian Pajak dan Retribusi
a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak diatur menggunakan UUD 1945 dan undang-undang perpajakan
Pajak menurut UUD 1945 pasal 23 berbunyi” Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dalam undang-undang”
adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung(kontra prestasi).
berarti pajak merupakan pembayaran wajib kepada pemerintah yang dilakukan wajib pajak dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung kecuali bukti pembayaran pajak.
b. Retribusi
Retribusi diatur oleh undang-undang negara no 19 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.
adalah pungutan yang di kenakan pada masyarakat pengguna fasilitas yang di sediakan oleh Negara.
Adapun contoh retribusi adalah retribusi jalan Tol,parkir masuk terminal,galian pasir,kebersihan dan sebagainya.
Sedangkan penerimaan pajak oleh Negara di gunakan untuk membayar pengeluaran yang bersifat umum seperti: pembangunan gedung sekolah,jalan,jembatan,dan kantor-kantor 2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak bagi perekonomian Nasional adalah:
a. Sebagai Sumber Pendapatan Negara(budgeter).
maksudnya adalah pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, contoh:
1). Membayar gaji pegawai
2). Membangun gedung sekolah dan sarana
3). Membuat jalan,jembatan
4). Memberikan pelatihan kepada pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar